Widget HTML Atas

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Premium

Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)

 Kenaikan Tarif PPN 12% Berlaku Mulai 2025 untuk Barang dan Jasa Mewah

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, khusus untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 31 Desember 2024.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

Kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku pada barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti:

  • Pesawat jet pribadi
  • Kapal pesiar dan yacht
  • Rumah mewah dengan nilai tinggi

Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%. Barang dan jasa berikut tidak terkena pajak:

  • Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar
  • Jasa pendidikan dan kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Rumah sederhana dan air minum

Alasan Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi:

  • April 2022: Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%
  • Januari 2025: Tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%

Dampak Positif dan Stimulus Ekonomi

Untuk mendukung masyarakat, pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun, yang mencakup:

  • Bantuan beras: 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan
  • Diskon listrik: Potongan 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt
  • Insentif PPh Pasal 21: Bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan
  • Pembebasan PPh untuk UMKM: Dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun

Tujuan Kebijakan

Kenaikan PPN bertujuan menciptakan pemerataan ekonomi dan mengutamakan kepentingan rakyat. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil dan tetap melindungi daya beli serta kebutuhan pokok.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.   



                                                                                                                                Sumber : setkab.go.id